Pancasila Sebagai Landasan Hukum

 A. Pengertian pancasila sebagai landasan hukum di Indonesia

    Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Maka pancasila merupakan landasan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,  wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis ( Undang-Undang),  maupun yang tidak tertulis , Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai landasan dari segala hukum dan aturan hukum di Indonesia, maka  setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Lazim Hamidi (2006), sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menetukan isi hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Adapun yang termasuk landasan  hukum formal adalah :
1. Undang-Undang 
2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis 
3. Yuresprudensi
4. Traktat 
5. Doktrin. 

B. Sistem Norma Hukum
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika atau norma sopan santun dan terakhir norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memperlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, dan pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh, UUD dan Ketetapan MPR adalah produk hukum yang diciptakan oleh MPR. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.
Menurut Hans Nawiaski norma tertinggi yang merupakan kelompok pertama atau norma fundamental negara. Sebagai pokok fundamental negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangan Hamid S Patamimi menyebutkan dengan cita hukum. Norma petama ini tidak dapat dibentuk dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ditetapkan oleh masyrakat dan menjadi tempat norma hukum di bawahnya.
Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar sebagai pembentukan konstitusi atau undang undang dasar suatu negara. Di dalam negara merupakan landasan dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila hal ini tercantum sebagaimana dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, jadi pancasila sebagai dasar negara dapat disebut: (1). Norma dasar (2). Staatfundermentalnorm (3). Norma pertama (4). Cita hukum (5). Pokok kaidah negara fundamental.
Aturan dasar di bawah norma fundamental Negara adalah aturan yang isinya bersifat pokok dan aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antara lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia aturan dasar negara ini tertuang dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis. Aturan dasar negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang atau aturan yang lebih rendah.
Hamid S Atamimi mengatakan bahwa isi penting dari aturan dasar adalah pokok pokok kebijaksanaan negara yang berisi aturan-aturan untuk memberlakukan dan memberikan kekuatan terhadap norma hukum peraturan perundang-undangan atau menggariskan tata cara membentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum.

C. Pancasila, Pembukaan UUD 1945      dan Batang Tubuh UUD 1945
Dasar negara menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara. Sebagai norma tertinggi maka ia menjadi landasan bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. 
Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi:
1. Fungsi Regulatif
Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2. Fungsi Konstitutif
Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat pancasila dasar negara. Rangkaian alenia dalam pembukaan UUD 1945 menggambarkan proses berbangsa dan bernegara. Proses tersebut adalah:
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dibedakan secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan (Batang Tubuh) UUD 1945
Hubungan antara norma fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar negara yaitu UUD 1945 dapat dilihat pada penjelasan UUD 1945 yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : “Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan undang-undang dasar negara republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar)  maupun hukum yang tidak tertulis. Pancasila sebagai landasan filosofi untuk pedoman dalam menemukan muatan-muatan hukum. Peranan pancasila membimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.
Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.
Dalam ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 tentang landasan hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pancasila merupakan landasan hukum dasar nasional Indonesia. Landasan hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti      Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
  Dengan demikian jelas bahwa pancasila dasar negara merupakan landasan hukum dasar bagi penyusunan perundang-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.

Komentar

  1. Assalamualaikum saya ingin bertanya Jelaskan tentang cita hukum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cita hukum adalah nilai hukum yg telah diramu dalam satu kesatuan dengan nilai-nilai,fenomena kekuasaan,menurut cita rasa budaya masyarakat yang bersangkutan.

      #Semoga Bermanfaat😊

      Hapus
  2. UUD banyak mengalami perubahan, menurut saya kalau pancasila itu tidaklah baik untuk diubah. Pertanyaannya adalah kira-kira apa alasan pancasila tidak bisa diubah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental. ... Hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila, karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila berarti mengubah dasar atau asas negara.

      #Semoga Bermanfaat😊

      Hapus
  3. Assalamu'alaikum saya ingin bertanya,.Pancasila meliputi asas apa saja yg bisa memberikan kekuatan hukum dasar negara?..syukron jazakallah atas penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Isi dari Pancasila itu sendiri yaitu lima butir sila yang menjadi asas dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
      didasarkan dengan musyawarah yang mufakat.
      Solusi atau gagasan pemecahan masalah tidak berasal dari sumber suara terbanyak, namun gagasan yang dirasa paling baik.
      Asas-asas Demokrasi Pancasila

      Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan dalam mengambil suatu keputusan penting. Untuk memenuhi tujuan penting ini Demokrasi Pancasila menerapkan asas:

      a. Asas Kerakyatan

      Asas kerakyatan merupakan asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan, baik nasib maupun cita-cita. Pada asas kerakyatan, intinya adalah demokrasi pancasila ini memiliki dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, supaya tercipta cita-citanya yang satu.

      b. Asas Musyawarah

      Asas musyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan. Hal tersebut untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengorbanan serta kebahagiaan bersama.

      c. Asas Penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM)

      Demokrasi Pancasila sangat menjunjung tinggi HAM. Setiap warga negara dijamin semua HAM-nya dan tidak dibeda-bedakan atas status sosialnya.

      #Semoga Bermanfaat

      Hapus
  4. Mengapa Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum?

    BalasHapus
    Balasan


    1. Pancasila sebagai aplikasi kehidupan dapat kita lihat mengenai Pancasila dijadikan sebagai sumber segala hukum. hal tersebut juga berkaitan dengan Segala Kebijakan Pemerintahan pusat dan pemerintah daerah yang dilarang keras menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
      (Dasar negara dan Ideologi Negara)

      Maksud dari sumber dari segala hukum adalah seluruh peraturan atau undang undang yang telah dibuat harus terpaku terhadap Pancasila. Peraturan atau perundang undangan tidak boleh melenceng dari Pancasila. Karena jika melenceng maka rakyat akan melakukan hal yang salah dan melenceng dari Pancasila.

      #Semoga Bermanfaat😊

      Hapus
  5. Assalamualaikum
    Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika atau norma sopan santun dan terakhir norma hukum
    Petanyaan saya keempat norma diatas apakah sudah berlaku dizaman sekarang ini,jelaskan?

    BalasHapus
    Balasan


    1. Berikut macam-macam norma di masyarakat:

      Norma agama
      menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.

      Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

      Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

      Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak.

      Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.

      Norma kesusilaan
      Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk.

      Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat.

      Contohnya, memberikan bantuan atau pertolongan antar sesama.



      Norma kesopanan
      Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

      Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain. Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu.

      Contohnya, sebelum berangkat kerja atau sekolah terlebih dahulu mencium tangan orang tua. Bersikap sopan kepada setiap orang.

      Norma hukum
      Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang.

      Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

      Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.

      Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.

      Contohnya, tidak melanggar hukum, mematuhi peraturan lalu lintas bagi pengendara. Membayar pajak, karena hasil pembayaran pajak akan dikembalikan ke masyarakat lewat pembangunan.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanya, pertanyaannya ialah jelaskan dasar negara sebagai cita hukum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif.

      #Semoga Bermanfaat😊

      Hapus
  8. Assalamualaikum, saya ingin bertanya, jelaskan yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Staatfundermentalnorm..? Terima kasih..!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Staatsfundamentalnorm merupakan norma hukum tertinggi dalam suatu negara yang merupakan bagian dari rezim hukum positif; ... Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang menjadi dasar pembentukan suatu konstitusi; Staatsfundamentalnorm merupakan konstitusi berbentuk; dan. Staatsfundamentalnorm berbentuk tertulis.

      #Semoga Bermanfaat😊

      Hapus
  9. Di sana dijelaskan bahwa pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sekarang, coba perhatikan sila pertama dari pancasila yang berisikan poin tentang ketuhanan yang maha esa. Nah, agama yang diakuin di indonesia terdiri dari 6 agama. Lantas, bagaimana dengan suku-suku yang ada di Indonesia yang masih saja menganut paham animisme(nenek moyang), dan dinamisme. Apakah ini membuktikan bahwa pancasila tidak mengikat?, Apakah ini bukti bahwa hukum masih longgar. Tolong berikan pendapat anda tentang hal ini, dan tolong koreksi saya jika statement saya ini salah. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pendapat saya, pancasila mempunyai hukum secara mengikat adalah dalam suatu kekuasaan. Dalam suatu agama kita harus memiliki sifat toleransi, apapun itu keyakinannya.
      #Semoga Bermanfaat

      Hapus
  10. Apa hubungan filsafat dengan pancasila

    BalasHapus
    Balasan
    1. Filsafat Pancasila adalah penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.

      Hapus
  11. Semoga Jawaban dri ana bermanfaat yah😁

    BalasHapus

Posting Komentar